Sabtu, 12 Maret 2011

Pengaruh Sinar Matahari Terhadap Kulit

Lapisan kulit manusia bersusun seperti lapisan kue lapis. Lapisan paling luar disebut kulit ari, di dalam terdapat lapisan jangat dan lapisan lemak. Pada kulit ari terdapat sel yang berguna untuk pergantian kulit dan sel melanosit pembentuk pigmen eumelanin di dalamnya terdapat melanosom tempat terjadinya melanisasi pembentukan pigmen eumelanin. Seperti telah diuraikan di atas, fungsi eumelanin adalah sebagai pelindung kulit dari sengatan matahari, selain untuk mewarnai kulit. Orang yang berkulit hitam, sel melanosit-nya lebih banyak dibandingkan dengan orang berkulit putih, sehingga lebih tahan terhadap sengatan cahaya matahari. Sebaliknya, orang berkulit putih, pajanan/paparan sinar matahari mudah menembus lapisan kulit ari, mudah terbakar, dan terkena kanker kulit.

Kekuatan sinar matahari tergantung dari jenis ultra violet (UV) yang terkandung. Jenis sinar UV terdiri atas sinar ultra violet A (UVA), sinar ultra violet B (UVB), dan visible light. Sinar UVB dengan panjang gelombang pendek, disaring oleh lapisan ozon sehingga mencapai atmosfer bumi dengan kadar yang cukup tinggi dan menyebabkan pemaparan pada kulit ari dengan gejala terbakar (sunburn) atau kecoklatan (sutan). Sementara itu, sinar UVA memiliki energi yang lebih rendah, tetapi mampu menembus lapisan lemak pada kulit. UVA inilah yang bertanggung jawab terhadap kerusakan kolagen dan jaringan elastin, yakni zat yang membuat kulit menjadi kuat dan kenyal.Apa yang harus dilakukan untuk menangkal sinar matahari? Pertama, para ahli menganjurkan selalu menggunakan tabir surya jika terpapar cahaya matahari. Tabir surya ada bermacam-macam jenisnya. Ada yang berbentuk krim, cairan, gel, atau busa. Terbaik adalah tabir surya yang mengandung SPF dan sesuai dengan jenis kulit kita. Zat SPF adalah kemampuan sebuah tabir surya untuk menurunkan jumlah sinar UV yang mencapai kulit. Jika pada tabir surya terdapat SPF 15, berarti kulit akan terbakar selama 15 x 20 menit = 300 menit. Dua puluh menit itu merupakan batas toleransi kulit dan sengatan UV. Tabir surya yang beredar dan SPF 2 sampai SPF 34.

Dalam memilih tabir surya juga harus diperhatikan jenis kulit. Apakah kondisi kulit berminyak dan berjerawat? Jika ya, pilihlah tabir surya yang bebas minyak atau non-komedogenik. Tabir surya kimiawi mengandung bahan aktif golongan PABA (para amino benzoin), non-PABA, dan kombinasi. Golongan PABA menghalangi atau memblokir UVA (yang membuat kelainan pigmentasi), sedangkan pemblokiran terhadap UVB (sinar yang menyebabkan kulit terbakar) bersifat lemah. Tabir surya kombinasi mengandung lebih dan satu bahan aktif dan melindungi kulit dan UVA dan UVB. Dengan mengetahui bermacam-macam tabir surya, rasanya tak ada lagi yang perlu dikhawtirkan akibat yang terjadi karena paparan matahari.

Pustaka
Merawat Kulit & Wajah Oleh dr. Maria Dwikarya, DSKK
Selengkapnya...

Kamis, 10 Maret 2011

PERSYARATAN TUGAS BELAJAR

Untuk mempersiapkan penyelenggaraan program tugas belajar perlu dilakukan : Persiapan/perencanaan kebutuhan tugas belajar dan persyaratan peserta tugas belajar.
PERSIAPAN / PERENCANAAN KEBUTUHAN TUGAS BELAJAR

1. Rencana kebutuhan tugas belajar mengacu kepada Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan secara Nasional yang mencakup kebutuhan Pusat, Provinsi, Kebupaten/Kota dan hendaknya disesuaikan dengan rencana kebutuhan sumber daya manusia dalam organisasi Dinas Kesehatan.
2. Unit Utama dan Dinas Kesehatan Provinsi menyusun rencana kebutuhan tugas belajar dari unit kerja/programnya masing-masing dan dari organisasi profesi/LSM Kesehatan. program kebutuahan tugas belajar meliputi peminatan, jenjang dan jenis program studi, lama studi, institusi dan lokasi pendidikan, rencana penempatan kembali serta usulan biaya.
3. Rencana kebutuhan tugas belajar tersebut menjadi usulan calon peserta tugas belajar disampaikan kepada Sekretaris Jendral Depkes cq. Tim Koordinasi Pelaksanaan Tugas Belajar (TKPTB) Depkes sesuai format lampiran 1.

PERSYARATAN TUGAS BELAJAR
1. Peserta
Calon peserta tugas belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum 1. Bagi yang berstatus Pegawai negeri sipil Depkes, PNS Non Depkes (Pemda,BUMN, Dep.lain), TNI/Polri serta tenaga lainnya yang melakukan atau bekerja dalam upaya/sarana kesehatan, serta tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan masa bakti sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) ditunjuk atau ditugaskan oleh pejabat berwenang
2. Masa Kerja
* Bagi PNS sekurang-kurangnya telah memiliki masa kerja 2 tahun setelah diterbitkan SK pengengkatan sebagai PNS.
* Bagi tenaga Non-Depkes supaya dikaitkan dengan kebutuhan program kesehatan
3. Bersedia kembali ke organisasi asal atau organisasi yang titugaskan Depkes selama (2N) tahun dan sekurang-kurangnya
3 tahun yang dinyatakan dengan perjanjian.
4. Batas usia maksimal
Program studi D-1 s/d D-III: 40 tahun
Program studi D-IV dan S-1: 45 tahun
Program studi S-2: 45 tahun
Program studi S-3: 50 tahun
Spesialis: sesuai dengan syarat institusi penyelenggara pendidikan

b. Persyaratan Khusus

Latar belakang pendidikan yang sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh jenis program/institusi spendidikan.

c. Usia
Batas usia maksimal adalah:
- Program studi D-1 s/d D-III : 40 tahun
- Program studi D-IV dan S-1 : 45 tahun
- Program studi S-2 : 45 tahun
- Program studi S-3 : 50 tahun
- Spesialis : sesuai dengan syarat institusi
penyelenggara pendidikan

2. Pilihan Program Studi

Tim Koordinasi Pelaksanaan Tugas Belajar Depkes secara berkala menyiapkan dan mengirimkan informasi tentang jenis program studi, peminatan yang dapat dipilih beserta tempat studi yang tersedia, yang disampaikan kepada Unit Utama dan Dinas Kesehatan Provinsi. Pimpinan masing-masing unit meneruskan informasi tersebut ke unit kerja dilingkungannya termasuk organisasi profesi dan LSM Kesehatan.
Pilihan studi ke Luar Negeri diutamakan bagi program studi yang di Indonesia tidak ada atau ada akan tetapi dari segi kualitas belum memenuhi standar.

3. Dokumen Pendukung

1. Fotokopi Surat Keputusan PNS
2. Fotokopi Surat Keputusan Pangkat Terakhir
Bagi Non PNS diganti dengan Surat Keterangan dari Depkes/Dinas Kesehatan Provinsi bahwa keahlian yang bersangkutan sangat diperlukan untuk program kesehatan
3. Daftar Riwayat Hidup
4. Fotokopy ijazah terakhir dan daftar nilai (transkrip)
5. Surat keterangan/pernyataan dari Pimpinan Unit Organisasi tentang rencana penempatan selesai pendidikan. Bagi pegawai Daerah (Pemda) dilengkapi dengan surat persetujuan mengikuti pendidikan dari Gubernur atau Bupati/walikota
6. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari calon bersedia kembali ke unit Organisasi yang diprogramkan oleh Depkes setelah selesai pendidikan.
7. Surat keterangan kemampuan berbahasa asing sesuai yang dipersyaratkan institusi penyelenggara pendidikan.
Bagi peserta tugas belajar Luar Negeri, harus melengkapi dokumen dalam bahasa Inggris:
8. University transcript
9. Grade Point average (GPA)
10. TOEFL atau IELTS
11. Curriculum Vitae
12. Field of Interest
13. Preliminary study proposal
14. Health Examination
(Semua bentuk fotokopi harus dilegalisir berwenang)

Dokumen yang perlu dikirim ke TKPTB adalah nomor d, e, f, g, sedangkan lainnya ke Unit Utama Depkes/Dinas Kesehatan Provinsi.

KETENTUAN LAIN

1. Peserta tugas belajar tidak diperkenankan pindah peminatan atau iknstitusi pendidikan yang telah ditetapkan.
2. Biaya untuk kursus bahasa inggris dan biaya untuk persiapan keberangkatan lainnya, bila tidak tersedia akan menjadi tanggung jawab peserta tugas belajar.
3. Peserta tugas belajar yang diterima kemudian mengundurkan diri tanpa alas an yang dapat dipertanggung jawabkan akan dikenakan sanksi berupa mengganti biaya yang dikeluarkan ditambah dengan jumlah 100%.
4. Peserta yang tersebut pada butir 3 diatas, baru dapat diusulkan kembali 3 (tiga) tahun kemudian melalui prosedur yang awal.
5. Ketentuan-ketentuan bagi penerima bantuan Pendidikan Dokter Spesialis sebagai berikut:
1. Peserta tugas belajar dalam rangka pendidikan dokter spesialis, lama penugasannya dikaitkan dengan lamanya menerima bantuan biaya pendidikan dan penempatan kembali sesuai dengan perjanjian (Kepmenkes RI Nomor: 1207.A/MENKES?SK/VII/2000 tanggal 16 Agustus 2000, Pasal 13)
2. Peserta program pendidikan dokter spesialis mengembalikan 10 (sepuluh) kali dari jumlah biaya bantuan apabila:
1. Pindah diluar 7 (tujuh) bidang pendidikan yang ditentukan
2. Berhenti bukan atas pertimbangan akademis
3. Menolak secara sepihak bantuan biaya pendidikan.
3. Peserta program pendidikan dokter spesialis yang telah lulus tetapi tidak melaksanakan tugas, harus mengembalikan bantuan pendidikan sebanyak 20 (dua puluh) kali dari bantuan biaya pendidikan.
4. Apabila peserta program pendidikan dokter spesialis tidak melaksanakan pengembalian biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada butir b dan c akan diambil tindakan sebagai berikut:
1. Diberhentikan sebagai PNS
2. Dicabut atau tidak diberikan izin praktek atau,
3. Dilaporkan ke badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) untuk dilakukan penagihan sesuai peraturan yang berlaku.

Tatalaksana pencalonan peserta tugas belajar dalam negeri dan luar negeri mengikuti tata alur yang dilaksanakan secara bertingkat sebagai berikut:
A. CALON PESERTA TUGAS BELAJAR

Calon peserta tugas belajar mengajukan permohonan kepada pimpinan unit organisasi tempat bekerja melalui atasan langsung dengan melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan pada Bab. III tentang persyaratan umujm dan persyaratan khusus serat dokumen penunjang yang diperlukan dan disesuaikan pula dengan informasi yang terakhir unit organisasi masing-masing.

B. UNIT ORGANISASI/DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA

1. Pimpinan unit organisasi tempat calon peserta tugas belajar bekerja mempertimbangkan permohonan calon peserta tugas belajar sesuai dengan kebutuhan program ataupun pengambangan karier.
2. Pimpinan Unit Organisasi mengajukan usulan calon peserta tugas belajar ke:
1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, bagi unit organisasi dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
2. Dinas Kesehatan Provinsi, bagi unit organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi.
3. Unit Utama Depkes (Eselon I Depkes), bagi UPT Depkes Pusat yang berada diwilayah/daerah Provinsi/Kota.
3. Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota melakukan seleksi administrasi terhadap usulan calon peserta tugas belajar dengan memperhatikan hal-hal seperti pada Bab II dan Bab III dan rencana penempatan kembali serta alokasi pendanaan yang ada bagi kab/Kota yang mempunyai sumber dana proyek dan sumber dana lain.
4. Mengajukan usulan peserta tugas belajar yang lulus seleksi administrasi secara kolektif si Dinas Kesehatan Provinsi.

C. UNIT UTAMA DEPKES/DINASKESEHATAN PROVINSI

1. Pencalonan tugas belajar Dalam Negeri
1. Menyebar luaskan informasi tentag tatalaksana Pencalonan Tugas Belajar kepada unit kerja atau wilayah kerjanya yang selanjutnya disebar luaskan kepada seluruh calon perserta tugas belajar.
2. Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan institusi penyelenggara pendidikan mengenai informasi pendidikan, waktu pelaksanaan pendaftaran dan pelaksanaan seleksi akademik serta persyaratan akademik lainnya.
3. menerima usulan calon dari PimpinanUnit Kerja/Organisasi tempat bekerja di lingkungan/wilayah kerjanya yang dilengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk pencalonan seperti butir A.
4. Melakukan seleksi administrasi pada calon yahg bekerja di lingkungannya.
5. Dalam melakukan seleksi administrasi terhadap usulan peserta tugas belajar, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kesesuaian program studi dan peminatan yang dipilih dengan kebutuhan dan rencana pengembangan program pada unit organisasi di wilayahnya
2. Kesesuaian antara peningkatan kemampuan calon tugas belajar dengan tugas yang telah diprogramkan atau dipersiapkan setelah selesai pendidikan.
3. Kesesuaian kualifikasi, pengalaman dan prestasi kerja yang dimiliki calon tugas belajar dengan persyaratan yang ditetapkan
6. Mengajukan usulan calon peserta tugas belajar yang telah lulus seleksi administrasi secara kolektif ke Tim Koordinasi Pelaksanaan Tugas Belajar (TKPTB) Depkes dengan format lampiran 1.1 atau lampiran 1.2 dan daftar nama calon tersebut disusun berdasarkan prioritas, disertai dengan berkas masing-masing calon sebagai berikut:
1. Fotokopi ijazah terakhir dan daftar nilai (transkrip) yang telah dilegalisasi
2. Surat keterangan /pernyataan dari Pimpinan Unit organisasi tentang rencana penempatan setelah selesai pendidikan. Bagi pegawai daerah (Pemda) dilengkapi dengan surat persetujuan mengikuti pendidikan dari Gubernur atau Bupati/Walikota.
3. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari calon tugas belajar bersedia kembali ke Unit Organisasi asal atau Unit organisasi yang diprogramkan oleh Depkes setelah selesai pendidikan.
4. Untuk tugas belajar di institusi pendidikan Dalam negeri yang mempersyaratkan kemampuan berbahasa Inggris, calon tugas belajar harus juga melengkapi berkasnya dengan keterangan hasil TOEFL yang bersangkutan.
Tembusan (tanpa lampiran berkas) dikirim ke institusi penyelenggara pendidikan dan ke penyandang dana
7. Meneruskan informasi peserta yang diterima dati TKPTB kepada calon peserta tugas belajar tentang peserta yang lulus seleksi dan berhak untuk mengikuti seleksi akademik pada institusi pendidikan yang ditetapkan.
8. Menyampaikan informasi kepada calon peserta tugas belajar yang lulus seleksi administrasi bahwa yang bersangkutan sudah mendaftar ke masing-masing institusi pendidikan yang dituju.
9. Menerima fotokopy pendafdtaran dari calon peserta tugas belajar sebagai informasi bahwa yang bersangkutan sudah mendaftar di institusi pendidikan yang dituju
10. Menerima informasi tentang calon tugas belajar yang lulus seleksi akademik dari institusi penyelenggara pendidikan
11. Mengirimkan daftar nama calon tugas belajar yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik, baik yang sudah atau belum mendapat alokasi dana tugas belajar, ke TKPTB Depkes sesegera mungkin setelah pengumuman kelulusan untuk proses selanjutnya di TKPTB.
Tembusan dikirim ke penyandang dana.
2. Pencalonan tugas belajar Luar Negeri
1. Menyebarluaskan informasi tentang tatalaksana Pencalonan Tugas Belajar Luar Negeri kepada unit kerja di lingkungan atau wilayah kerja yang selanjutnya disebar luaskan kepada seluruh calon peserta tugas belajar.
2. Melakukan konsultasi dengan institusi penyelenggara pendidikan Luar Negeri mengenai informasi pendidikan waktu pelaksanaan pendaftaran dan persyaratan akademik lainnya.
3. Menerima usulan calon dari Pimpinan Unit Kerja/Organisasi tempat kerja di lingkungan/wilayah kerjanya yang dilengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk pencalonan seperti butir A
4. Melakukan seleksi administrasi pada calon yang bekerja di lingkungannya. Dalam melakukan seleksi administrasi terhadap usulan peserta tugas belajar, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kesesuaian program studi dan peminatan yang dipilih dengan kebutuhan dan rencana pengembangan program pada unit organisasi di wilayahnya.
2. Kesesuaian antara peningkatan kemampuan calon tugas belajar dengan tugas yang telah diprogramkan atau disiapka setelah selesai pendidikan (redeployment).
3. Kesesuaian kualifikasi, pengalaman dan prestasi kerja yang dimiliki calon tugas belajar dengan persyaratan yang ditetapkan.
4. Rencana pendanaannya swadana atau sponsor.
5. Mengajukan usulan calon peserta tugas belajar yang telah lulus seleksi administrasi secara kolektif ke Tim Koordinasi Pelaksanaan Tugas Belajar (TKPTB) Depkes dengan format lampiran 1 dan daftar nama calon tersebut disusun berdasarkan prioritas, disertai dengan berkas masing-masing calon sebagai berikut :
1. Fotokopi ijazah terakhir dan daftar nilai (transkrip) yang telah dilegalisasi.
2. Surat keterangan/pernyataan dari Pimpinan Unit Organisasi tentang rencana penempatan seteah selesai pendidikan. Bagi pegawai daerah (Pemda) dilengkapi dengan surat persetujuan mengikuti pendidikan dari Gubernur atau Bupati /Walikota.
3. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari calon tugas belajar bersedia kembali ke Unit Organisasi asal atau unit organisasi yang diprogramkan oleh Depkes setelah selesai pendidikan.
4. Surat keterangan kemampuan berbahasa asing yang dipersyaratkan institusi penyelenggara pendidikan Luar Negeri.
6. Meneruskan berkas pendaftaran ke penyandang dana tugas belajar untuk diprses pendaftarannya di institusi penyelenggara pendidikan Luar Negeri. Dokumen pendaftaran tersebut adalah formulir lamaran/pendaftaran (aplication form) yang diisi lengkap oleh calon tugas belajar dalam bahasa Inggris dan dilampiri dengan dokumen penunjang seperti pada Baba III.
7. Menerima tembusan surat pendaftaran calon tugas belajar Luar Negeri di institusi pendidikan yang dituju dari penyandang dana tugas belajar.
8. Menerima informasi tentang calon tugas belajar yang diterima dari institusi pendidikan Luar Negeri dari penyandang dana tugas belajar.

D. TIM KOORDINASI TUGAS BELAJAR (TKPTB) DEPKES

1. Pencalonan Tugas Belajar Dalam Negeri
1. menerima usulan secara kolektif calon peserta tubel yang dinyatakan lulus administrasi beserta berkas yang diperlukan sesuai butir C.1.f dan format lampiran 1a dan 1b dari Unit Utama Depkes dan Dinas Kesehatan Propinsi.
2. Melakukan ekapitulasi calon peserta tugas belajar yang lulus seleksi administrasi dari Unit Utama dan Dinas Kesehatan Provinsi dan dikelompokkan sesuai program studinya.
3. Melakukan penyesuaian terhadap
1. Pemanfaatan sumber dana
2. Penyebaran program pendidikan
3. peminatan program studi yang dipilih
4. Kapasitas institusi penyelenggara pendidikan, &
5. Rencana penempatan kembali setelah selesai pendidikan.
4. Mengirimkan daftar nama calon peserat tugas belajar yang berhak mengikuti akademik dan jadwal pendaftaran serta seleksi dari masing-masing institusi penyelenggara pendidikan ke Unit Utama Depkes dan Dinas Kesehatan Provinsi.
5. Menerima daftar nama calon pesrta tugas belajar yang lulus seleksi akademik secara kolektif dari institusi penyelenggara pendidikan.
6. Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan institusi penyelenggara pendidikan, instansi terkait dengan tugas belajar dan penyandang dana.
7. Mengajukan usulan nama calon peserta tugas belajar yang lulus seleksi administrasi dan seleksi akademik ke Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Depkes berdasarkan kesesuaian dengan rencana pengembangan tenaga kesehatan yang telah ditetapkan dan terhadap sumber dana yang tersedia.
8. Mempersiapkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan tersebut kepada Pimpinan Unit Utama Depkes serta Ka Dinas Kesehatan Provinsi untuk diteruskan kepada peserta tugas belajar yang bersangkutan.
9. Pemberitahuan dilengkapi informasi dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta.
2. Pencalonan Tugas Belajar Luar Negeri
1. Menerima usulan secara kolektif calon peserta tubel Luar Negeri yang dinyatakan lulus administrasi beserta berkas yang diperlukan sesuai butir C.1e dan format lampiran 1 dari UnitUtama Depkes serta Dinas kesehatan Provinsi.
2. Melakukan rekapitulasi calon peserta tugas belajar Luar Negeri yang lulus seleksi administrasi dari Unit Utama Depkes serta Dians Kesehatan Provinsi dan dikelompokkan sesuai program studinya.
3. Melakukan penyesuaian terhadap:
1. Pemanfaatan sumber dana
2. Penyebaran program pendidikan
3. Peminatan program studi
4. Kapasitas institusi penyelenggara pendidikan dan,
5. Rencana penempata kembali setelah selesai pendidikan.
4. Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan institusi penyelenggara pendidikan Luar Negeri, instansi terkait dengan tugas belajar dan penyandang dana.
5. Menerima tembusan surat pendaftaran calon tugas belajar Luar Negeri di institusi pendidikan yang dituju dari penyandang dana tugas belajar.
6. Khusus bagi calon belajar yang menggunakan dana Bnatuan kerjasama Tekhnik atau Hibah (Grant), diatur mekanisme sebagai berikut:
1. Menerima formulir aplication form yang telah diisi calon tugas belajar dan kelengkapanya seperti butir c.2.f
2. Menyampaikan formulir dan kelengkapan tersbeut di Biro Umum dan Humas / Bagian tata Usaha Depkes untuk proses mendapatkan persetujuan dari Biro KTLN Setkab dan untuk proses pemberangkatannya.
7. Menerima informasi tentang calon tugas belajar yang diterima di institusi pendidika Luar Negeri dari penyandang dana tugas belajar.
8. Mempersiapkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan peserta tugas belajar Luar Negeri dan segera memberitahukan hasil penetapan tersebut kepada Pimpinan Unit Utama Depkes serta Ka Dinas Provinsi untuk diteruskan kepada peserat tugas belajar yang bersangkutan.
9. Pemberitahuan dilengkapi informasi dan ketentuan-ketentuan yag harus dipenuhi oleh peserta.
10. Menyampaikan penetapan calon tugas belajar Luar Negeri ke Biro Umum minat Bagian TU-HLN untuk proses keberangkatan.

E. SUMBER PEMBIAYAAN
Sumber pembiayaan tugas belajar diperoleh dari:

* APBN di Departeen Kesehatan
* Pinjaman Luar Negeri yaitu Proyek-proyek Pinjaman Luar Negeri yang disalurkan melalui Departeme Kesehatan (HP-IV, HP-V, ADB-III, GAKY, ICDC, FHN-ADB IV, S3CB, PHP, DHS dan sebagainya)
* Bantuan kerjasama Kerjasama Tekhnik Luar Negeri atau Hibah (Grant) yaitu perwakilan Pemerintah Negara Donor atau Perwakilan Organisasi Internasional dii Indonesia yang disalurkan melalui Depkes (WHO, SEAMIC, Colombo Plan, Setjen ASEAN, UNDP, USAID, AUS-AID, JICA, CIDA, NUFFIC, DAAD, BADC, CIUF, MONBUSHO, SASAKAWA, fulbright dan sebagainya).

1. Pencalonan Tugas Belajar Dalam Negeri

1. Memberikan informasi kepada TKTB tentang alokasi dana tuas belajar dengan tembusan kepada Unit Utama Depkes / Dinas Kesehatan Provinsi.
2. Menerima tembusan usulan calon tugas belajar yang telah lulus seleksi administrasi dari Unit Utama Depkes / Dinas Kesehatan Provinsi.
3. Menerima daftar calon yang lulus seleksi akademik dari TKPTB dan melakukan penyesuaian daftar calon sesuai dengan alokasi dana dan kriteria program/proyek masing-masing.
4. Melakukan proses untuk mendapatkan dana tugas belajar ke Bappenas dan Badan-badan Sponsor Dana yang bersangkutan.
5. Menginformasikan kepada TKPTB daftar calon yang akan diberikan dana tugas belajar.
6. Melakukan proses pencairan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan peserta tugas belajar.

2. Pencalonan tugas Belajar Luar Negeri
2.1 Tugas belajar dengan menggunakan Dana Pinjaman Luar Negeri

1. Memberikan informasi kepada TKPTB tentang alokasi dana tugas belajar Luar Negeri dan kriteria calon yang bisa mendapatkan dana tugas Luar Negeri dengan tembusan kepada Unit Utama / Dinas Kesehatan Propinsi.
2. menerima tembusan usulan calon tugas belajar yang telah lulus seleksi administrasi dari Unit Utama / Dinas Kesehatan Provinsi yang dilengkapi dengan dokumen pendaftaran seperti C.2.f
3. Melakukan pendaftaran ke Institusi penyelenggara pendidikan Luar Negeri sesuai dengan program studi, jenjang dan peminatannya dengan melengkapi "financial guarantee letter" dan membayar "regstration fee" sesuai yang telah ditentukan.
Tembusan dikirim kepada Unit Utama Depkes / Dinas Kesehatan Provinsi dan TKPTB.
4. Menerima informasi dari institusi penyelenggara pendidikan Luar Negeri tentang diterimanya calon tugas belajar.
5. Menyampaikan informasi kepada Unit Utama Depkes / Dinas Kesehatan Provinsi tentang calon tugas belajar yang diterima di institusi penyelenggara pendidikan Luar Negeri.
6. Melakukan proses untuk mendapatkan dana tugas belajar Luar Negeri ke Bappenas dan Badan-badan Sponsor Dana yang bersangkutan (World Bank, Asian Developmen Bank, OECF dan sebagainya).
7. Melakukan proses pencairan dana sesuai dengan peratuan yang berlaku mengacu pada Suart Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan peserta tugas belajar.

2.2 Tugas belajar dengan menggunakan Dana bantuan kerjasama Tehnik
atau hibah (Grant)

1. menyampaikan tawaran tugas belajar kepada Pemerintah Indonesia melalui Biro kerjasama Tehnik Luar Negeri Sekretariat Kabinet. Setelah tawaran tersebut diteliti, Biro KTLN menyempaikan ke Sekretaris Jendreral Depkes cq,. Biro Umum dan Humas dan selanjutnya disampaikan ke TKPTB untuk diinformasikan ke Unit Utama Depkes / Dinas Kesehatan Provinsi.
2. Menerima calon tugas belajar yang telah diadakan penelitian dan persetujuan oleh Biro KTLN Setkab.
3. Melakukan seleksi terhadap calon tugas belajar yang diajukan oleh Biro KTLN Setkab.
4. Menyampaikan kepada Biro KTLN Setkab tentang persetujuan keberangkatan oleh Biro KTLN Setkab tentang persetujuan keberangkatan calon tugas belajar guna mengikuti pendidikan di Luar Negeri.
5. Menerima Surat Keputusan Pemerintah Indonesia yang di terbitkan oleh biro KTLN Setkab tentang persetujuan keberangkatan calon tugas belajar guna mengikuti pendidikan di Luar Negeri
6. Melakukan proses keberangkatan calon tugas belajar untuk mengikuti pendidikan ke Luar Negeri.
Selengkapnya...

Info Tenaga Kesehatan LN PERYARATAN TENAGA KERJA KESEHATAN LUAR NEGERI

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan no. 1277/Menkes/SK/XI/2001 tanggal 27 November 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan maka Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri (Puspronakes) ditugaskan khusus untuk menangani masalah penempatan tenaga kesehatan ke luar negeri. Untuk saat ini sesuai permintaan dari user maka tenaga kesehatan yang ditempatkan ke luar negeri adalah dokter dan perawat, tidak tertutup kemungkinan di masa mendatang tenaga kesehatan bidang lainnya juga akan menyusul.

Persyaratan umum yang berlaku bagi para dokter maupun perawat adalah harus memiliki pengalaman kerja di rumah sakit minimal 2 tahun. Kesempatan ini terbuka juga bagi PNS karena sesuai ketentuan dalam PP No. 9 tahun 2003 PNS dapat bekerja ke negara sahabat dengan status diperbantukan di luar instansi induk. Khusus bagi para dokter sedang dirintis kemungkinan untuk memperhitungkan masa kerja di luar negeri ini sebagai masa bakti PTT.

Penyelenggaraan penempatan tenaga kerja ke luar negeri di Indonesia diserahkan kepada PJTKI dengan sisem perjanjian oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah hanya mengatur, memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaannya. Di luar negeri pembinaan dan perlindungan tenaga kesehatan dilaksanakan oleh KBRI/KJRI. Saat ini Indonesia baru memiliki 2 (dua) atase ketenagakerjaan yaitu di Riyadh (Saudi Arabia) dan di Kuala Lumpur (Malaysia). Penyelenggaraan penempatan tenaga kesehatan ke luar negeri dikelompokkan menjadi 3 (tiga) tahapan yaitu Pra-pempatan, Penempatan dan Pasca Penempatan Pra Penempatan
1. Rekrutmen calon dan seleksi, dilakukan oleh PJTKI bekerja sama dengan Puspronakes dan pihak lain seperti rumah sakit, institusi pendidikan, organisasi profesi dan sebagainya.
2. Pelatihan dan pembekalan agar calon lebih mengetahui tentang kebudayaan Negara yang akan dituju, meningkatkan keterampilan sesuai kebutuhan di tempat kerja, penguasaan bahasa asing, dan sebagainya. Pelatihan dan pembekalan dapat dilakukan PJTKI, atau dapat pula dilakukan oleh Puspronakes LN Depkes bekerja sama dengan Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi maupun Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (tergantung bila ada program dari Departemen / Kementerian yang bersangkutan).
3. Pemberangkatan dilakukan bila paspor dan visa telah siap. Penandatanganan perjanjian kerja yang isinya telah disetujui oleh pengguna dilakukan setelah calon memperoleh visa. Khusus bagi PNS harus mengurus dulu status kepegawaiannya dan ijin yang diperlukan.

Penempatan
Ada 3 hal yang diutamakan yaitu :
- Pembinaan,
- Perlindungan dan
- Kepulangan.
Pembinaan dilakukan oleh perwakilan RI yang mengelola data tenaga kesehatan termasuk memantau keberadaan mereka dan bila perlu memberikan bantuan dalam rangka pembinaan dan perlindungan hukum. Bila ada masalah yang terjadi antara tenaga kerja dengan pengguna maka wajib diselesaikan oleh PJTKI berkoordinasi dengan perwakilan luar negeri atau mitra usaha dan dapat meminta bantuan perwakilan RI. Bila tenaga kerja mendapat kecelakaan, sakit atau meninggal dunia di luar negeri maka PJTKI wajib mengurus perawatan atau pemakaman, mengurus harta peninggalan dan hak—haknya, mengurus klaim asuransi dan menyampaikannya kepada ahli waris. PJTKI wajib mengurus kepulangan tenaga kesehatan karena berakhirnya perjanjian kerja, menjalankan cuti dan keberangkatan kembali ke Negara tujuan setelah selesai menjalani cuti.

Pasca Penempatan
PJTKI wajib mengurus kepulangan tenaga kesehatan ke daerah asal jika perjanjian kerja telah selesai atau tenaga kesehatan sakit atau bermasalah. Bagi tenaga kesehatan PNS yang telah kembali dapat bekerja kembali ke tempat kerja semula tanpa kehilangan status kepegawaiannya.

Saat ini Puspronakes sedang menyusun database tenaga kerja kesehatan yang mendaftar dan mengikuti seleksi untuk ditempatkan di luar negeri, agar nantinya keberadaan mereka tetap termonitor. Jaringan kerja sama dengan pihak-pihak terkait di dalam dan luar negeri juga telah dirintis, baik melalui kunjungan langsung para pejabat terkait ke beberapa negara yang potensial menerima tenaga kerja kesehatan Indonesia, menjalin kerjasama yang baik dengan Pemda, Institusi Kesehatan ,Organisasi Profesi dan bermitra dengan PJTKI yang terpercaya. Website untuk memudahkan komunikasi sedang dalam penyempurnaan.
Selengkapnya...